Translate

Kamis, 30 April 2009

Hukum Janji Dalam Islam


Hukum Janji Dalam Islam

Oleh : Saif Riza. SS.Hum

Fenomena yang seringkali terjadi di tengah masyarakat adalah adanya sepasang kekasih yang memadu janji untuk saling memiliki dan nantinya akan membangun mahligai rumah tangga.

Hampir di setiap wilayah kehidupan kita mendapati adanya dua sejoli memadu kasih dan saling mengikat diri dengan janji-janji. Bahkan terkadang hal yang sama meski tidak terlalu vulgar, terjadi juga pada para aktifis dakwah. Barangkali karena frekuensi pertemuan di antara mereka yang lumayan sering, sehingga menimbulkan jenis perasaan tertentu yang sulit digambarkan.

Barangkali kondisi ini agak dilematis. Sebab di satu sisi mereka paham bahwa hubungan antara pria dan wanita itu terbatas, namun di sisi lain di dalam jiwa mereka yang masih muda ada perasaan yang mendorong untuk tertarik dengan sesama rekan aktifisnya yang lain jenis. Interaksi yang intensif dan tuntutan dinamika pergerakan terkadang ikut menyuburkan perasaan-perasaan `aneh` itu.

Maka istilah CBSA terdengar dengan singkatan Cinta Bersemi Setelah Aksi. Hubungan yang awalnya agak kaku, tertutup, terhijab mulai mencair dan terasa lebih melegakan. Namun terkadang ada kasus dimana keterbukaan itu tidak hanya berhenti sampai disitu, lebih jauh sampai kepada hal-hal yang lebih pribadi dan ujung-ujungnya adalah sebuah Janji Dan Sumpah Untuk Terus Bersama

Bagaimanakah syairat Islam memandang fenomena ini, khususnya janji antara dua sejoli untuk menikah? Adakah landasan syar`inya? Bisakah hal itu dibenarkan?
atau bagaimana hukum janji untuk saling menjaga dan selalu berbuat terbaik dan untuk selalu menyanggi dan bersumpah atas allah bahkan sumpah itu diatas qur an

I. Hukum Berjanji

Berjanji itu harus ditepati dan melanggar janji berarti berdosa. Bukan sekedar berdosa kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah. Dasar dari wajibnya kita menunaikan janji yang telah kita berikan antara lain adalah :

a. Perintah Allah SWT dalam Al-QurĂ¢n Al-Karim

Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan.

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu . Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. An-Nahl : 91)

Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar. (An-Nal : 94)

b. Menunaikan Janji Adalah Ciri Orang Beriman

Allah menyebutkan dalam surat Al-Mu`minun tentang ciri-ciri orang beriman. Salah satunya yang paling utama adalah mereka yang memelihara amanat dan janji yang pernah diucapkannya.

Telah Beruntunglah orang-orang beriman, yaitu yang .. dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya. (QS. Al-Mu`minun : 1-6).

c. Ingkar Janji Adalah Perbuatan Syetan

Ingkar janji itu merupakan sifat dan perbuatan syetan. Dan mereka menggunakan janji itu dalam rangka mengelabuhi manusia dan menarik mereka ke dalam kesesatan. Dengan menjual janji itu, maka syetan telah berhasil menangguk keuntungan yang sangat besar. Karena alih-alih melaksanakan janjinya, syetan justru akan merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya itu.

Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.(QS. An-Nisa : 120)

d. Ingkar Janji Adalah Sifat Bani Israil

Ingkar janji juga perintah Allah kepada Bani Israil, namun sayangnya perintah itu dilanggarnya dan mereka dikenal sebagai umat yang terbiasa ingkar janji. Hal itu diabadikan di dalam Al-Quran Al-Kariem.

Hai Bani Israil, ingatlah akan ni`mat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku , niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut. (QS. Al-Baqarah : 40)

2. Janji Yang Mungkar

Namun janji itu hanya wajib ditunaikan manakala berbentuk sesuatu yang halal dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram untuk dilaksanakan.

Misalnya seseorang berjanji untuk berzina, minum khamar, mencuri, membunuh atau melakukan kemaksiatan lainnya, maka janji itu adalah janji yang mungkar. Haram hukumnya bagi seorang muslim untuk melaksanakan janjinya itu. Meski pun ketika berjanji, dia mengucapkan nama Allah SWT atau sampai bersumpah. Sebab janji untuk melakukan kemungkaran itu hukumnya batal dengan sendirinya.

Dalam kasus tertentu, bila seseorang dipaksa untuk berjanji melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, tidak ada kewajiban sama sekali baginya untuk menunaikannya. Misalnya, seorang prajurit muslim dan disiksa oleh lawan. Lalu sebagai syarat pembebasan hukumannya, dia dipaksa berjanji untuk tidak shalat atau mengerjakan perintah agama. Maka bila siksaan itu terasa berat baginya, dia diberi keringanan untuk menyatakan janji itu, namun begitu lepas dari musuh, dia sama sekali tidak punya kewajiban untuk melaksanakan janjinya itu. Sebab janji itu dengan sendirinya sudah gugur.

Dalam kasus Amar bin Yasir, hal yang sama juga terjadi dan Allah SWT memberikan keringanan kepadanya untuk melakukannya.

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An-Nahl : 106)

II. Janjian Untuk Terus Bersama

Janji yang diucapkan oleh laki-laki yang berada dalam niat baik hanya untuk Allah dan dan benar untuk menghitbah bahkan terus mendekat pada Allah dengan banyak sholat dikir dan perbuatan-perbuatan yang lainnya dengan saksi Allah dan Al qur an maka itu hukumnya wajib dilaksanakan sebab itulah takdirnya sebab takmudah bersumpah kalau bukan benar-benar sudah siap, secara hukum Allah orang-orang yang sudah melakukan ini akan berbahagia dan tenang apa bila merka bersatu, tapi bila ada hubbuddiye dan merasa ada yang lebih baik lalu menghianatinya buka memperbaiki kesalahan dan memafin kesalahan maka mereka memlih kesengsaraan dan ketidak tengan.
Jadi di tengah jalan, wanita atau lelaki itu sha-sah saja bila menikah dengan orang lain dengan atau tanpa alasan apapun. Tapi dia harus menangung kutukan nas-nas karena janji dan sumpahnya. Apa lagi sang pembuat dan pemegang janji hanya tidak meras pacaran hanya karena menjalakan perintah Allah untuk salng megenal dan berkasih sayang, bukan karena nafsu .
apabila sang lelaki sudah mau menghitabah atau sang wanita sudah meminta dikhitbah dan sudah menyebut nama Allah sudaH melakukan tapi masih di beri waktu karena ada dikit halangan seperti sekolah agar bisa tenang dan sekolah terfokus pada pelajaran dan tidak mengangu sekolah dengan sering berjalan-jalan, maka wanita itu tidak boleh menerima lamaran orang lain, atau lelaki melamar orang lain Meski belum halal, tetapi paling tidak sudah berbentuk semi ikatan. Orang lain tidak boleh mengajukan lamaran pada wanita yang sedang dalam lamaran.

35 komentar:

  1. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh ustad saya mau tanya apa saya harus menepati janji saya pada kekasih saya kerena saya sudah pernah berjanji untuk menikahinya dan sudah saya sampaikan kenginan saya ke orang tuanya, apa jani yang seperti itu yang hukumnya wajib ustad? saat saya ini dalam keraguan kerena dulu dia pernah dia pernah duakan saya tapi setelah kejadian itu saya bisa maafkan dia, dan setelah kejadian itu saya janjikan di untuk menikah, ustad mohon penjelasanya terima kasih ustad

    BalasHapus
  2. ANDA SIAPA?? TIDAK BISAKAH MENULIS NAMAMU DENGAN LENGKAP??? WEALAIKUM SLAM WR.WB.
    KALAU EMANG SUDAH WAKTUNYA YA TEPATI JANJIMU KALAU MEMANG GAK ADA MASLAH ( WANITA YG TIDAK BAIK, DAN JUGA BUKAN NON MUSLIM ). SEBAB YG PENTING AGAMANYA BAGUS DAN JELAS SESAMA BERIMAN PADA Allah. kalau kiranya tidak seagama maka cabutlah janjimu dan juga g ada keajiban untuk memenuhi janjimu dalam masalah nikah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. slow boss... santai aja klo jawab... g usah emosi...

      Hapus
  3. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,ustad nama saya wawan, ustad ada yang mau saya tanya lagi, dia agama nya bagus tapi kalau sering bohong gimana ustad? mohon jawabanya saya ucapkan terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh ustad, saya Dhany Nur Azis. Saya mau bertanya ustad bagaimana hukumnya janji kepada seorang wanita untuk menikahinya sedangkan jika orang tua tidak setuju dan si wanita seagama??? kemudian bagaimana juga hukumnya berjanji untuk menikahi seorang wanita non muslim tetapi suatu ketika karena dipandang tidak sesuai bolehkah dicabut janji tersebut. Terimakasih sebelumnya untuk jawaban ustad. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    BalasHapus
  5. izin share ya........

    BalasHapus
  6. wealaukum salam. w.w.
    maaf baru basla kami masih sibuk keluar kota ada urusan bisnis dll. juga di rumah kebel telp kenak sangut truk hingga putus. dan sampai sekarang oleh pihak telkom juga belum di perbaiki.
    jika janji itu baik mau nikah dengan sesama muslim maka lakukan selagi ada waktu.jelaskan dan terus berdoa agar ortu anda setuju. itupun kalau ortuamu tdk setuju karena harta, jabatan anda boleh menenatang dengan cara baik-baik. jika karena agama dan ahlak wanita itu g baik atau keturunannya tidak baik maka tinggalkan dan an harus mencabut janji itu dan meminta maafnya. kija non muslim maka masukanlah dulu dia keislam

    BalasHapus
  7. Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh ustad, saya Bayu. saya mau bertanya Ustadz saya pernah Berjanji kepada alah agar tidak akan pernah mengulangi perbuatan onani, lalu saya mengingkarinya apakah saya boleh menebus janji saya dengan puasa selama 3 hari.
    mohon penjelasannya ustadz terimakasih.
    Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    BalasHapus
  8. Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh ustad, saya Bayu. saya mau bertanya Ustadz saya pernah Berjanji kepada alah agar tidak akan pernah mengulangi perbuatan onani, lalu saya mengingkarinya apakah saya boleh menebus janji saya dengan puasa selama 3 hari.
    mohon penjelasannya ustadz terimakasih.
    Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    BalasHapus
  9. wealaikum salam. berjanji atau bernadzar pada allah wajib melaksanakan, cuman permsalahannya itu harus jelas, maslah nafsu oleh allah dan rasulullah disayarnkan, agar nafsu bisa kita jaga dan dilakukan pada jalan yg baik, maka beristri atau bersuami( berumah tangga) secara benar sebagaimana allah ajarkan. jika belum mampu maka berpuasa.
    anda selain puasa juga harus bertobat banyak beristigfar, jaga 5 waktunya dengan benar, tahajud, duha. ini akan banyak mendatangkan nikmat, rejeki dan berkah dalam kehidupan anda

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
    Pak ustadz, nama saya faris.
    Pak ustadz, saya pernah mengucapkn janji dengan menyebut nama Allah untuk tetap bersama kekasih saya hngga berumah tangga. Akan tetapi setelah 2 tahun kami berpacaran, tiba" kedua orang tua dari kekasih saya menjodohkannya dengan orang lain. Dan dia sudah mencoba berbicara dengan kedua orang tuanya, agar tidak d jodohkan. Dan kita tetap bersama. Tapi kedua orang tuanya tetap bersikeras untuk tetap melakukan perjodohan dan tidak menyetujui hubungan saya dengan putrinya. Saya mohon petunjuk, apa yg harus saya lakukan, dan terutama dengan janji saya, dan apa hukumnya? Dan bagaimana dengan pertanggungjawaban saya dihadapan Allah kelak?
    Saat ini, setelah dia d jodohkan. Yg telah saya lakukan meminta maaf kepadanya dan memohon ampun kepada Allah karena tidak bisa menepati janji saya. Dan memintanya untuk sama" iklas dan sabar.
    Sebelumnya, saya ucapkan Terima kasih atas nasehatnya pak ustadz.

    BalasHapus
  11. Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh..
    ustad,saya Andryan,. saya mau bertanya, saya dg teman saya pernah berjanji, tetapi teman saya itu mengingkari janjinya,. bagaimanakah itu menurut Islam??
    mohon penjelasanya...

    BalasHapus
  12. Assalamualaikum warahmatullah wabarakatu
    Pak ustad saya pernah berjanji sama kekasih saya tidak meninggalkan dia, tidak akan berpaling dari dia dan akan menikahinya. Dia juga berjanji begitu sama saya, lalu kekasih saya melanggar janjinya itu sedangkan saya berusaha menunaikan janji saya itu. Dan kini kekasih saya pergi begitu aja
    Apa yg sebaiknya saya lakukan? Berusaha menunaikan atau tidak?
    Mohon di jawab pak ustad

    BalasHapus
  13. ass...ustad bisa saya minta no hp...saya mau tanya lebih jelas sumpah..(ini tentang masa depan saya ustad)..saya sudah tanya kesana kemari tp belum jelas....terimakasih....

    BalasHapus
  14. asalam.w.w maaf saudara-saudaraku dimana saja berada, maaf lama tdk ngeblog, karena sibuk. ini no HP kami tapi hanya untuk yang baik. 081235674799

    BalasHapus
  15. Assalamu'alaikum wr.wb
    saya kiki..saya ingin tahu bagaimana cara menyikapi orang yang ingkar janj kepada kita. aku memang pernah berjanji kepada seorang wanita yang aku sayangi, aku berjanji bahwa aku akan tetep setia padanya meski perpisahan terjadi, tapi ketika aku ingin kembali dan menepati janjiku dia justru yang ingkar pada janjinya. sedangkan dia pernah berjanji dengan tertulis (hitam diatas putih)bahwa ia akan tetep pada posisinya untuk menjaga hatinya buat saya...tapi kenyataannya ia yang berdusta lebih memilih punya orang lain lagi..
    pertanyaannya??
    . apa yang harus saya lakukan untuk menebus janji saya?
    . apakah saya yang berdosa besar atau sebaliknya dia?
    . sikap apa yang harus saya ambil ketika dia sudah tidak percaya lagi denganku?
    terimakasih..
    wassalam..

    BalasHapus
  16. assallamu allaikum wr.wb ....
    ustad saya mau tanya...pacar saya memiliki 4 pacar ...tp dia dah berjanji akan menjadikan saya sebagai istri ke2 nya....
    tp di lain tu pacar sya juga mnjanjikan ini tu kpda cwek lain....
    saya ingin tau apa hukum buat cwok tu klo sampe dia ingkar janji ..krena sia dah berjanji dan bersumpah gkan menyentuh wanita ke3 tu....terimakasih

    BalasHapus
  17. assalamu'alaikum wr. wb.
    nama saya kurnia vicky prasetya
    ustadz saya mau tanya.. suatu hari pacar saya janji ke saya klo dia ga bakalan cium saya lagi, dan saya juga berjanji begitu.. apa itu termasuk janji berzina ya ustadz? dan bagaimana hukumnya? mohon penjelasannya.. terima kasih

    BalasHapus
  18. assalamu'alaikum wr. wb.
    bagaimana ustdz jika saya pernah berjanji akan mengerjakan salat 5 waktu, jika tidak maka saya aakan dikategorikan sebagai orang kristiani. tetapi pernah saya sedang malas mengerjakan salat, lalu saya teringat janji sya. maka saya menjama' antara salat isya dn subuh saya. bgimna hukumnya? kan tetap mengerjakan....

    BalasHapus
  19. Assalammualaikum.....
    Saya pria yg telah beristri' tnpa saya sadari saya tlah mnyayangi wanita lain. Tp krn saya bukan tipe laki" pendusta. Saya jujur dgn istri saya dan brhrap mndapat restu utk brpoligami' ttp istri saya, tdk trima. Dan mminta saya tok mninggalkan wanita itu. Sementara saya telah brjanji kpd wanita itu utk mnikahi n tdk mnelantarkn nya' mhon penjelasan n hukumnyavserta solusinya ustad.
    Trimakasih.

    BalasHapus
  20. Terimakasih atas semua saran dan nasehat pak ustad Riza yang di berikan ke pada saya

    BalasHapus
  21. Terimakasih pak ustad atas saran dan nasehatnya

    BalasHapus
  22. Asslamualaikum Wr.wb
    Pak ustadz perkenalan nama saya reno, saya ingin bertanya, apa bila saya prnh berjanji sama seorng kekasih. Nanti saya akan menikahi nya Tp kata kekasih saya prnh bilang " ya aku pegang janji mu dan insyaallah ditunggu, setelah lama kemudian saya pun putus sama kekasih Lalu beberapa hari atau beberapa bulan saya pun balikan sama mantan lg. Lalu saya prnh bilang janji lg sama kekasih pak ustadz. Saya akan menikah dgn nya, Terus dia berfikirn karna saya mash kuliah dia pun putus sama saya lg pak ustadz. Tkut nya keganggu mata kuliah atau studi nya saya. Terus kekasih saya nih pernh bhongi saya dan duain saya. Tp saya memaafkan nya. Nah, gimana solusi nya pak ustadz supaya saya tidak mengingkari janji saya terhadap mantan saya sendiri mantan saya pun mengucapkan seperti itu pak janji nya? Ditunggu konfirmasi nya.

    Kalau kurang jelas bisa add fb saya reno prawira yudha, email: renopy23@yahoo.co.id, buat sharing2 aja pak

    Terima kasih

    Wassalamualaikum. Wr.wb

    BalasHapus
  23. Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh ustad saya tomy ,
    Mhon pencerahan pak ustad, sya janji ingin menikahkan wanita saya, tapi sya tidak bisa memenuhi permintaan si wanita apa sya berdosa sudah janji tak mampu menepati .

    BalasHapus
  24. Asalamualaikum ustad. Nama saya noprin kurniadi..
    Saya mau bertanya saya pacaran sudah 7 tahun pada menginjak tahun ke 8..dia mintak kepastian si cewek minta cincin..saya kasih dan berjanji mau menikahinya..tetapi setelah 4 bulan saya kasih cincin kami marahan dan di mengembalikan cincin dan memutuskan hubungan sama saya..
    Yang saya mau taanyakan..masih wajib tidak saya menepati janji saya untuk menikahi dia..karena saya berjanji mau menikahi dia bulan 11 2016..tolong dijawab ustad..
    Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  25. Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh,, saya Ronny,, mau tanya pak ustad,, kalau janji udah putus sama pacar terus nggak akan kembali,, terus ujung" nya kembali lagi hukumnya gima pak ustad.. apa janji itu bisa di tarik kembali..

    BalasHapus
  26. Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh,, Saya Rony.. Mau tanya pak ustad, kalau udah janji sama pacar putus nggak akan kembali lagi,, terus ujung"nya kembali lagi dan pacaran lagi,, hukum nya gimana pak ustad apa janji itu bisa di tarik lagi...

    BalasHapus
  27. Assalamualaikum wr wb.

    Pak ustad saya dwi nur aziz.
    Saya mau tanya.
    Saya baru saja putus dari kekasih saya. Masalahnya karena kurangnya perhatian.
    Tapi saya sudah berjanji untuk bersamanya terus.
    Bagaimana yang harus saya lakukan untuk mencabut janji itu. Agar tidak mendapatkan dosa dari Allah .

    BalasHapus
  28. assllammualaikum warohmatulohi wabarokatuh stad apabila saya berjanji sumpah demi aloh dan samapi juga menyuruh orang yang memitnah sayan merobek quran tapi saya jujur apa adanya apa yang saya katakan apakah saya berdosa ustad ,saya m3nyesal telah membawa nama aloh pangeran saya dan saya juga menyesal telah m3mbawa kitab saya karena seharus nya saya tau bahwa k3benaran akan muncul dengan sedirinya eum ustad bagai mana hukum nya bagai saya yang samapi ber sumpah merobek quran da demi aloh hanya demi cinta eum yang tak berguna tapi saya taknberbohong saya jujur apa adanya apakah saya berdosa ustad

    BalasHapus
  29. Janji saya masuk dalam golongan janji yg mungkar, makasih pak ustadz atas pencerahannya

    BalasHapus
  30. Janji yang mungkar boleh di ingkari, ok dhh

    BalasHapus
  31. assalamualaikum... ustazd saya mohon jawab pertanyaan saya karna saya membutuhkan nya... begini ustazd saya punya kekasih saya membyuruh da bersumpah untuk tidak mennggalkan saya dalam keadaan apaun tapi atas nama ALLAH sumpahnya,, seteah berjalan setahun saya selungkuh tapi saya kembali lagi ke dia dan berjalan dua tahun hubungan kami dia meninggalkan saya ustazd dan besumpah tidak akan kembali,,, lantas saya idak bisa ikhlas ustazd pertanyaan saya bagaimna hukum sumpah yang di ucapkan nya ustazd untuk tidak meninggalkan saya..

    BalasHapus
  32. Assalamualaikum pak ustad. Nama sy ningsih boleh kah sy minta alamat email pa ustad.sy mau bertanya pak. Wasalamualaikum wr. Wb

    BalasHapus
  33. Assalamualaikum pak ustad. Nama sy ningsih boleh kah sy minta alamat email pa ustad.sy mau bertanya pak. Wasalamualaikum wr. Wb

    BalasHapus